Minggu, 02 Oktober 2016

Halo bro and sis Gunadarma University
 What's up broo ?? Pada sehat aja kan kalian semua? alhamdulillah kalau sehat ya, dan bagi yang sakit cepat sembuh yaa hehe
Oke kali ini gua akan berbagi pengalaman sidang gua yang penuh dengan drama, kenapa gua bilang drama ? Karena penuh dengan emosional mulai dari takut, kecewa, bahagia, terharu, dll dan juga jangan lupa disini merupakan tolak ukur mentalitas dan kompetensi lu sebagai calon sarjana ya .

Maka dari itu sayang banget kalau cuma dipendem dalem hati, mending kita share bareng2 biar pengalaman gua ini bisa menjadi acuan dan motivasi bagi kalian dalam mengejar gelar jurusan .
Oh iya gua mahasiswa jurusan sistem informasi angkatan 2012 dan gua mengambil jalur kompre paket 3 yaitu Apsi, Imk dan SBD 2
Yuk langsung kita mulai curhatnya :)

Sebelum gua cerita persiapan sidang, terlebih dahulu gua mau berbagi tentang pengalaman gua Rekomm siapa tau ada yang senasib kaya gua hehe

Tanggal 13 september 2016 :
Karna nama gua udah muncul di website jurusan Filkom, terutama di point 3 jadi gua udah boleh mengajukan rekom ke Sekjur (D422) bagi jurusan sistem informasi . Jadi kalau nama lo belum ada dipoint 3 , jangan coba2 mengajukan rekom karena bisa2 di maki2 lo disana haha
Gua dateng jam 10an , dan gua langsung mengajukan rekom nilai yaitu matkul bahasa inggris bisnis 1 setelah  itu sekretariat langsung kasih gua tugas untuk segera menyelesaikan secepatnya,
dan saat malamnya gua langsung kerjain tugas itu dengan membuat 60 soal dan jawaban dalam bentuk softcopy . dan alhamdulillah tugas itu kelar jam 1 pagi.
Hari kedua :
Jam 11an gua ke sekjur, dan akhirnya tugas rekom gua diterima oleh sekretariat, proses selanjutnya adalah bila tugas itu benar maka direkomendasikan untuk UM/SP . Dan karna loket UM udah tutup maka gua berfikir untuk beli voucher dulu di lantai 3dan baru keesokan harinya baru UM.
Hari ketiga :
Gua berangkat jam 6 dari rumah, karna untuk menghindari overload Voucher di loket um , karna alasannya biar siangnya gua bisa langsung ke sekjur untuk dapat persetujuan daftar sidang , dan akhirnya setelah itu gua selesai um jam setengah 11an dan langsung bergegas ke sekjur karna takutnya tuh sekretariat break istirahat .
Akhirnya setelah disana gua langung lapor kalau gua udah UM/SP, sambil menunggu setengah jam ahirnya langsung di konfirmasi oleh sekretariat kalau sudah bisa sekarang juga daftar sidang .
Dan karna gua baru berfikir percuma daftar sekarang takutnya ga keburu buat daftar kalau persyaratan belum di siap2in maka gua memutuskan sorenya untuk mencetak file sidang, cetak foto, dan Forocopy Ktp dan ijazah .
Tanggal 19 september :
Okay it's time to go to campuss , karna saat itu hari jum'at loket sidang buka jam 13.30 maka gua memutuskan untuk berangkat setelah sholat jum'at dan setelah di lokasi gua menunggu sejam depan loket .
And finally ...loket sidang sarjana akhirnya dibuka kemudian gua langsung taro semua berkas diloket , sekitar setengah jam gua nunggu , akhirnya nama gua dipanggil  juga
Dan ternyata gua dapat tanggal 29 september 2016 . Yeayyy 



Tanggal 20 - 28 september 2016 :
Di masa masa itu lu emang bener2 dituntut untuk belajar, belajar dan belajar . tapi bukan brrarti lo harus meninggalkan rutinitas bersosialisasi (ngegaul) sama temen2.lu , karna kalau lo belajar terus2an otak lo bakal berasep broo haha . Asalkan lo masih bisa bagi2 waktu antara belajar dan bermain yaa hehe
Pada konsep dan cara gua belajar, gua selalu menerapkan metode rangkuman penulisan  dari 3 matkul , mau lo diluar sama pacar lo, teman2 lo bahkan kalau lo lagi macet2an di mobil usahakan buka buku yaa hehe .
Bagi gua waktu yang paling baik untuk belajar adalah di pagi hari , kenapa? Karna saat itu pikiran lo masih seger dan energik buat belajar , tapi tergantung masing2 aja, kalau malem bagi gua tetap belajar tapi jangan berat2 ya soalnya malam hari sbenernya waktu lo untuk rebahan atau istirahat sejenak , review kembali aja materi yang lu pelajarin tadi pagi hehe
Jangan lupa sebelum tidur siap2in dari mulai pakaian, dan kebutuhan pribadi lu buat disana .
Satu lagi jangan sampe ninggalin sholat yaa, minta pencerahan dan diberikan kelancaran  proses belajar sampe hari H .
bagi kalian yang cari materi ga usah repot2, gua kasih link downloadnya nih, silahkan dipelajari yaa

 klik disini


Tanggal 29 september 2016 :
Dan hari itu pun tiba juga
gua berangkat dari rumah sekitar jam 05.00 pagi, dan itu kondisinya gerimis, sedih kan? haha
dan akhirnya gua sampe kampus kenari jam 6.10 dan kebetulan saat itu ada barengan temen gua jadi lebih ada temen buat ngobrol seputar materi kompre. 
jam 19.30 akhirnya pintu masuk utama gedung dibuka, bagi yang kompre lo langsung aja naik ke lantai 5 ya, jangan tunggu2an karena  disana semuanya pasti akan dikumpulin diruangan gitu buat pengumuman prosedur sebelum dan sesudah sidang harus ngapain, usahakan lo duduk paling depan, soalnya informasi itu penting banget buat lo .
setelah informasi diumumkan sekitar sejam, nanti lo akan dibagikan 2 kertas sidang yang pertama kartu absensi sidang (jangan dibawa pulang kartu sidang ini) dan yang kedua selembar kertas calon penguji lo nanti. dan disini lo ga boleh jalan keluar karena setiap 10 menit/ 20 menit tergantung dari dosen penguji lo dateng jam berapa ya hehe, kalau udah dateng akan di informasiin kalau dosen penguji sudah dateng, perhatiin kertas sidang lo yaa pas lagi diumumin . 
Saat itu gua mendapat lembaran yang berisi calon penguji2 gua, seperti ini :
dan nama-nama calon pengujinya adalah sbb :
IMK    : Febriani, Dr
SBD2  : Metty Mustikasari, Dr., MSc
APSI   : Irwan Bastian, Skom, MM

Jam 11.00 akhirnya nama gua dipanggil juga  setelah itu dinformasiin kalau gua disuruh ke lantai 3, saat itu ada 3 orang barengan dengan dosen penguji itu.
 kemudian saat gua dilantai 3, gua bersama teman yang lain lapor ke bagian absensi sidang, setelah itu nanti lo akan dikasih urutan siapa yang akan pertama masuk dan selanjutnya sampe abis. dan gua saranin nih agar lo kebagian pertama/ kedua soalnya lo pasti akan merasa lega disamping itu jauh dari kicauan temen2 lo yang merasa ga enak ditanyanya  dan pastinya urutan lebih dari dua ngerasain gelisah/ takut, tapi disini yang terpenting adalah dari yang gua jelasin dari awal, bahwa ini akan menguji mentalitas lo. tetap tenang dan tetap berdoa yaa :)
Saat itu gua kebagian urutan nomor 2 , selama menunggu gua mereview kembali materi2 rangkuman yang gua bawa, oh iya gua saranin lagi ketika lo sembari menunggu giliran jangan ngapain materi lagi ya soalnya dari pengalaman sidang temen2 gua, rata2 mereka buyar semua ketika masuk ke ruang penguji, usahakan mereview atau baca2 dalam hati aja .
setelah menunggu hampir setengah jam diluar  , akhirnya nama gua dipanggil.....

Saat itu yang diuji pertama dulu adalah mata kuliah IMK
Ibu Febri ini baik banget trus detail banget pertanyaannya dan dia kadang suka bantu jawaban lo yang lupa lupa inget . tapi gua saranin nih guys jangan mancing atau ngebantah setiap omongan penguji, karna bagaimanapun mereka adalah penguji dengan banyak gelarnya dan lulus/engganya tergantung sikap dan kemampuan kita di depan penguji, dan kita itu cuma sebagai mahasiswa harus lapang dada aja kalau dia salah-salahin lo, itu wajarin aja ya hehe
G : pas masuk *assalammualaikum*
P : wallaikumsalam, silahkan duduk 
G : *dalem pikiran gua ngomong, loh ko cuma satu pengujinya? oh mungkin yang 2nya belum dateng* iya bu hehe.
P  : kamu M. Alviandika yaa ?
G : iya bu bener :)
P  : Oke kita langsung mulai aja yaa ..
G  : iyaa Bu
P  : apa sih IMK itu ?
G  : saat gua udah jelasin ditengah2, *tiba2 dia potong dan langsung nanya*
P  : Interaktif tuh maksudnya apa ?
G  : saling melakukan aksi atau antar hubungan bu 
P  : ohh gitu , oke. 
coba kamu sebutin apa aja penerapan imk dalam kehidupan sehari-hari ?
G : gua sebutin tuh dari smartphone, Mesin Atm dan Laser dalam dunia medis/USG
P : okee tadi kamu sebutin mesin atm, contoh imknya dimana ?
G : *sambil mikir karna lupa2 inget* oh iyaa bu contohnya ada di penggunaan menu2 atm bu, melakukan transaksi, pembayaran ,dll bu. 
P  : oh begitu, sbelumnya kamu punya ATM kan? pake ATM apa ? coba tahapan2 dari penggunaan atm kaya gimana ?
G  :  *dalam pikiran gua, nih dosen nanyanya detail banget ampe pake atm apa -_-* yaudah gua jawab, iya bu pake, saya pake BN* . 
P  : loh berarti sama kaya saya pake atm itu, yaudah coba sebutin ?
G : gua sebutin tuh tahap-tahapannya dengan terbata2 tapi lancar .
P : tiba2 dia potong, kamu masih ada yang kurang itu tahapannya , coba apa ayoo?
G : *mikir keras* hmmm oh iya bu tahapan pemilihan bahasa indonesia/inggris
P :  nah itu kamu tau, masa punya atm tapi lupa tahapannya. yaudah coba kamu sebutin prinsip yang mendukung pendayagunaan (usability)?
G : dengan pedenya gua jawab , human abilities, human capabili... *tiba2 dipotong*
P : kamu gimana sih bukan itu jawabnnya, ayoo coba kamu pikir lagi ...
G : *mikir keras(lagi)* oh iya bu learnability , flexibility dan roubustness
P : coba jelasin dari yang kamu sebutin tadi barusan ke penerapan penggunaan atm apa aja ?
G : *tiba2 blank,  gua baru mikir gua cuma belajar pointnya aja tapi ga sampe pengertiannya -__-*
P  : ayo jangan diem, coba jelasin ?
G : akhirnya gua jelasin tuh meskipun sangat terbata tapi tuh Bu febri baik banget meskipun nadanya kaya marah2, bantuin gua biar lancar . dan akhirnya gua bisa hehe 
P : kamu itu gimana sih masa penerapan gini aja gatau, yaudah kamu selesai ya sama saya. 
G : makasih ya bu :) *jangan lupa cium tangan dan jangan lupa tetap senyuum*

setelah menunggu 2 penguji itu datang , sekitar jam 11.45 akhirnya tuh penguji baru masuk. dan beruntungnya gua keluar dulu suruh nunggu sembari belajar lagi dan apesnya temen gua yang satunya tuh pas banget dia langsung diuji 3 matkul sekaligus .
sekitar jam 12.30 gua masuk lagi  untuk diuji SBD2 dan APSI .

G :  * assallamualikum*
2P : wallaikumsalam , silahkan duduk 
(pertama yang diuji dulu adalah APSI oleh Bpk Irwan)
P : nama panggilan kamu siapa ?
G : dika pak
P : oke dika . langsung saja. apa itu analisis
G : gua jawab dengan lancar,
P : oke, coba sebutin tahapannya apa aja ?
G : identify, understand, analysis, dan report
P : coba kamu jelasin dari masing2 itu maksudnya apa aja ?
G : gua jelasin tuh dari identfy sampe report tuh apa .
P : kalau understand kamu harus ngapain disitu ?
G : hmmm memahami permasalahan pada suatu sistem pak seperti wawancara, observasi dan kuisioner
P : model diagram yang kamu gunain apa aja ditahap analisis ?
G : DDL pak , data flow diagram

intinya dia disini bertanya tentang
- UML itu apa ? dan diagramnya apa aja ? terus diagram activity tuh apa ?
- ERD dan EER tuh apa ?
dan rata-rata pertanyaannya itu alhamdulillah lancar gua jawab. pak Irwan ini baik banget, pembawannya santai, tapi serius .

dan akhirnya setelah itu penguji yang terakhir adalah SBD 2 oleh bu Metty
guys Bu metty ini orangnya manis banget dan baikk haha, kadang dia itu ga cocok kalau pasang muka jutek .
disini gua ditanya seputar
- pengertian basis data
- DDL, DML dan DCL
- sebutin tahapan perancangan database
- contoh pemilihan dbms yang dipakai
- RDBMS dan model2nya

Jam 12.50 , akhirnya gua baru kelar sidang dan langung turun ke lantai bawah ,sekaligus istirahat , sholat dan makan siang hehe
jam 13.30 gua balik ke lantai 1 buat nunggu pengumuman bareng teman2
sekitar menunggu dilantai 1 sejam lebih .
akhirnya pada jam 14.30 pengumuman nama- nama yang dipanggil itu yang itu diinformasiin.
perasaan itu berdebar-debar banget, karna setiap pengumuman itu dibagi 2 gelombang .
dan setelah mendengar beberapa nama untuk naik ke lantai 2, akhirnya alhamdulillah nama gua dipanggil berurutan dengan temen gua, karena bisa dipastiiin kalau gelombang 1 pasti lulus semua.
setelah itu semuanya di kumpulin diruangan yodisium gitu buat nunggu pengumuman lulus/engganya, sekitar setengah jam nunggu bahas tentang beasiswa/program studi S2. AKHIRNYA PENGUMUMAN DIMULAI.......
dan kagetnya dibagi lagi sampe 3 kelompok . . .*dalam pikiran gua lah ini bisa ada yang ga lulus dong :( *
setelah menunggu akhinya gua dapet kelompok 3 -_-hmmm

saat itu langung diumumin tapi mulai dari kelompok 1 DINYATAKAN LULUS !
selanjutnya kelompok 2 , MAAF ANDA HARUS IKHLAS KALAU ANDA DINYATAKAN LULUS !
dan akhirnya kelompok gua *deg-deg-deg* sambil baca doa* ANDA SEMUA HARUS RELA YA ? MAAF ANDA LULUSSS !!! *yuhuuuuuuuuu* sambil mengucap syukur yang tiada hentinya O:)

JAM 15.15 GELOMBANG 2 PUN DIPANGGIL, dan gua akhirnya keluar dari pintu utama yang udah ditunggu para supporter gua haha . ini foto-fotonya :


Muhammad Alviandika S.KOM


Teman Hidup, makasih ya udah support dan motivasi aku dari sidang PI, UM, Rekom sampe Sidang Sarjana S1. BANGGA PUNYA KAMU

Kawan seperjuangan dari tingkat 2 sampe sekarang masa masa ngerjain PI bareng, UM bareng sampe mereka udah hadir di sidang gua. makasih hafidz, dwiky, gomblih (dia pake baju item dan dia doang yang belum sidang) Thank you so much dukungan kalian selama ini.


kawan kawan seperjuangan 4ka20
kesimpulan dari pengalaman ini adalah yang pertama NIAT BELAJAR, Semangat terus buat kalian untuk cari referensi materi sidang sidang dari internet, buku dan teman2 kemduian jangan sampe bosen buat belajar ya, inget ya WHEREVER AND WHENEVER BRING IT ALWAYS haha. kesempatan gagal emang masih ada cara, tapi tetap aja ada kebanggaan tersendiri kalau kita dinyatakan lulus saat itu juga. jangan lupa terus berdoa dan sholat biar semuanya terasa nyaman dan tenang . pokoknya bagi kalian yang udah liat blog ini semoga lo lulus sidang sarjana dengan memuaskan tanpa hambatan dan kendala . sukses ya bagi kita semua AMINN




Selasa, 07 Juni 2016

PERATURAN DAN REGULASI

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.


Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
           Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 ); 
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan 
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia 
Nomor 4843); 
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 
4846); 
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang 
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik 
lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara 
Republik lndonesia Nomor 3980); 
5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 
6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta 
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian 
Negara; 
7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 
tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014; 
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang 
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika 
Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008; 
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada 
Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur 
Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi; 
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan 
Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana 
telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika 
Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010; 
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan 
Telekomunikasi; 
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
               Kementerian Komunikasi dan Informatika; 
 


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING
Kata internet perbankan sering kita dengar yaitu merupakan suatu layanan yang diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau sesuatu hal yang behubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah.

Akan tetapi dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu permasalahan yang terjadi yaitu terjadi serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang bersifat aktif seperti hal nya ialah penyerang sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses.

Ada layanan yang diberikan internet perbankan yaitu antara lain nya dengan diberlakukannya fitur two factor authentication, dengan menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan username, PIN, dan password. Dengan adanya penggunaan token ini,bukan berarti tidak ada masalah yang terjadi,seperti hal nya Trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut kedalam program yang sering digunakan.

Dan dalam hal penangulangan nya bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang terkait tentang masalah keamana system informasi.dan berikut ini yang peraturan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia sebagai berikut ini :
  1. Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
  2. Pusat penyebaran ke semua partisipan.
  3. Pengkinian (update) data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum
  4. Program pertukaran pelatihan.
  5. Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.
  6. Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.
  7. Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah atau mengantisipasi cybercrime di masa depan.
Dengan adanya peraturan ini dapat menyelesaikan segala permasaahan yang terjadi pada internet perbankan di Indonesia,dan segala kegiatan perbankkan melalui media internet dapat berjalan dengan cepat,aman dan mudah digunakannya.
 
sumber : galuhkurniawan.blogspot.com/2012/03/peraturan-dan-regulasi.html

SERTIFIKASI KEAHLIAN DI BIDANG IT

Sertifikasi Keahlian di Bidang IT (Nasional & Internasional)

   Teknologi Informasi (IT) merupakan teknologi yang selalu berkembang baik secara revolusioner (seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras), maupun yang lebih bersifat evolusioner (seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak). Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.

   Sertifikasi keahlian di bidang IT dibutuhkan untuk mendapatkan pengakuan atau spesifikasi untuk bidang spesialisasi anda. Seperti pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang diimplementasikan dalam perusahaan tersebut. Selain itu Standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan calon pegawai atau pegawainya.

 Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk : Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, Membentuk standar kerja TI yang tinggi, Pengembangan profesional yang berkesinambungan.

Keuntungan Sertifikasi 
   Sertifikasi memiliki keuntungan antara lain membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan, meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja, meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja,meningkatkan kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara.

Tujuan Sertifikasi 
   Sertifikasi memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, membentuk standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang berkesinambungan.

Jenis Sertifikasi
   Sertifikasi memiliki bebagai jenis antara lain :
  1.  Sertifikasi akademik yang memberikan gelar Sarjana, Master dan lain-lain
  2.  Sertifikasi profesi, yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu.
Tiga Model Sertifikasi Profesional :
  1. Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC)
  2. Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
  3. Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat). Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
Contoh Sertifikasi 

1. Sertifikasi Nasional
    Terdapat dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment.

A. Certificate of Competence
     Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.

B. Certificate of Attainment
     Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar. Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.
Contoh Sertifikat Internasional





2. Sertifikasi Internasional : 

A. Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
     Program Java → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect.

     Program Java Mobile → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer (SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application Developer untuk platform J2ME (SCMAD).

     Program Microsoft.NET → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).


B. Sertifikasi untuk Database
     Database Microsoft SQL Server → sertifikasi dari Microsoft :
Microsoft Certified DBA Database Oracle → sertifikasi dari Oracle :
  1. Oracle Certified DBA, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle Certified DBA Associate, Oracle Certified DBA Professional, dan Oracle Certified DBA Master.
  2. Oracle Certified Developer, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle9i PL/SQl Developer Certified Associate, Oracle9iForms Developer Certified Professional, dan Oracle9iAS Web Administrator.
  3. Oracle9i Application Server, Administrator Certified Associate menyediakan jenjang.

Sertifikat Oracle






C. Sertifikasi Administration and Maintance 


1. Sertifikasi Bidang Administration
Cisco Certified Network Associate (CCNA) merupakan salah bentuk sertifikasi network administrator,sertifikasi ini dikeluarkan oleh Cisco dan merupakan sertifikasi tingkat pertama dalam jajaran sertifikasi Cisco. Cisco sendiri merupakan vendor peralatan jaringan komputer terkemuka yang produknya banyak sekali dipakai oleh perusahaan-perusahaan. Materi pembelajaran CCNA dirancang agar lulusannya mampu melakukan installasi, konfigurasi dan memanage LAN, WAN, serta security dasar untuk jaringan kecil small office home office. Dengan mengambil sertifikat CCNA dari CISCO, Anda masuk kedalam jalur untuk menapaki karir profesional di bidang networking

2. Sertifiasi Bidang Maintance
Tiga windu Dirgantara Indonesia telah menunjukan kiprahnya dalam penguasaan teknologi dan industri kedirgantaraan. Penguasaan teknologi yang diterapkan dalam bidang desaign, manufacturing, quqlity assurance, product support, maintenance dan overhaul telah mendapat pengakuan dari otoritas nasional maupun internasional. Dalam bidang engineering: sertifikasi JAA (otoritas Eropa) untuk CN – 235-110, DGAC (otoritas sipil – RI), IMAA (otoritas militer – RI). Dalam bidang quality assurance: sertifikasi dari GD – AS,BAe – Inggris, Lockheed – AS, Boeing – AS. Dalam bidang product support and Maintenance – overhaul – repair : untuk Aircraft service sertifikasi dari DGAC – RI,Hamkam dan Oman untuk turbin dan propulasi sertifikasi dari DGAC – RI, FAA – AS, Hamkam, Malaysia, Engine Manufacturers - AS – Kanada – Inggris – Prancis, ISO – 9002 serta DGAC – RI untuk Maintenance Organization.
 
 
                Gambar Sertifikat Internasional dan Gambar Sertifikat Nasional

 
 

Copyright 2010 Dikarenaldy.

Theme by WordpressCenter.com.
Blogger Template by Beta Templates.