IT FORENSIK
- IT AUDIT TRAIL, REAL TIME AUDIT, IT FORENSICS
Aspek bisnis di bidang teknologi informasi
- prosedur pendirian bisnis, kontak kerja, dan prosedur pengadaan, kontak bisnis, pakta integritas
IT FORENSICS
IT Forensik adalah
cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan
dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital.
Komputer forensik juga
dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu
pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti
digital.
Manfaat dari IT Forensik, antara lain
:
o
Memulihkan data dalam hal suatu hardware/ software
yang mengalami kerusakan (failure).
· Dalam kasus hukum, teknik digital forensik
sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat
(dalam perkara perdata).
o
Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu
pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang
memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
o
Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer
bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan
rancang-bangun.
Hal - hal yang mendukung penggunaan IT Forensik
Bidang yang mendukung penggunakan IT forensik dapat
dicontohkan seperti pada Kepolisian di bidang penyidikan perkara, Kedokteran
dalam melakukan penelitian dan visum, bidang hukum dalam pencarian alat bukti
dan materi dalam persidangan.
Adapun orang-orang yang berhubungan dengan penggunaan IT forensik seperti :
o
Petugas Keamanan (Officer / as a First Responder)
Memiliki
kewenangan tugas antara lain : mengidentifikasi peristiwa, mengamankan bukti,
pemeliharaan bukti yang temporer dan rawan kerusakan.
o
Penelaah Bukti (Investigator)
Sosok yang
paling berwenang dan memiliki kewenangan tugas antara lain: menetapkan
instruksi-instruksi, melakukan pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan
integritas bukti.
o
Teknisi Khusus
Memiliki kewenangan tugas antara lain : memeliharaan
bukti yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan (shuting
down) sistem yang sedang berjalan, membungkus/memproteksi bukti-bukti,
mengangkut bukti dan memproses bukti. IT forensik digunakan saat
mengidentifikasi tersangka pelaku tindak kriminal untuk penyelidik, kepolisian,
dan kejaksaan.
IT Audit Trail, Real Time audit, IT Forensics
IT
Audit Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam
suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu
tabel log secara rinci.Audit Trail secara default akan mencatat waktu, user,
data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa
menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan
waktu, bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur
Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau
dihapus) dan oleh siapa, serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan
adanya Audit Trailini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan
diharapkan bisa dicatat dengan baik.
Cara kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel:
o Dengan menyisipkan perintah
penambahan record ditiap query: Insert, Update dan Delete.
o Dengan memanfaatkan fitur trigger
pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement yang secara otomatis menyimpan
log pada event INSERT, UPDATE ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Fasilitas Audit Trail
Jika fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka
setiap transaksi yang dimasukan keAccurate, jurnalnya akan dicatat di dalam
sebuah tabel, termasuk oleh siapa dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang
di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
o Binary File – Ukuran tidak besar
dan tidak bisa dibaca begitu saja
o Text File – Ukuran besar dan bisa
dibaca langsung
o Tabel.
REAL TIME AUDIT
Real Time Audit (RTA) adalah suatu sistem untuk
mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang
transparan status saat ini dari semua kegiatan dimana pun mereka berada. Ini
mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan
dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang
sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak
sesuai.
Aspek bisnis di bidang teknologi informasi
Dunia
Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu
pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk
tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan
formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi
Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa
komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur
Pendirian Usaha
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job
Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job
Requirement.
Tujuan
Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal.
Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi
konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga
pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi
kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar.
Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup
besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah
persaingan yang negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima
tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive
Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection
Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang
sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah
ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan
Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika
menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang
dan jasa seperti berikut :
·
Penilaian
kualifikasi
·
Permintaan
penawaran dan negosiasi harga
·
Penetapan
dan penunjukan langsung
·
Penunjukan
penyedia barang/jasa
·
Pengaduan
·
Penandatanganan
kontrak
·
Kontak
Bisnis
Kontak
bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya
yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis
berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai
koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data
penting
dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta
Integritas
Dalam
Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan
Pakta Integritas :
·
mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang
dan jasa barang dan jasa.
·
mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan,
dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya
upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan
dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta
Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency
International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi
Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi,
kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public
contracting).
Pakta
Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme
(KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan
logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan
peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar
Pakta Integritas tersebut.
Manfaat
Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
·
Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tuduhan-tuduhan
suap
·
Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana
korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
·
PI
memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang
bebas suap
·
Membantu
Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
·
PI
membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
·
PI
membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas
pengadaan
·
PI
membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat
mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
Dasar
Hukum Pakta Integritas Di Indonesia
·
TAP MPR
No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam rangka
partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
·
Keputusan
Komisi Pemilihan Umum No. 186 tahun 2002 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN
BARANG DAN JASA KEPERLUAN PEMILIHAN UMUM.
·
UNDANG-UNDANG
No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK
SEHAT. PASAL . 22
·
UNDANG-UNDANG
PIDANA KORUPSI. NO.31/1999 tentang PEMBRANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
·
UNDANG-UNDANG
No. 30/2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
·
UNDANG-UNDANG
No. 18/1999 Tentang PENGEMBANGAN INDUSTRI JASA KONSTRUKSI.
·
UNDANG-UNDANG
No.20/2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG No. 31/1999 Tentang
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
·
Kepres
80/2003 tentang Perubahan Kepres 18/2001 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan
Jasa MODUL PAKTA INTEGRITAS & SISTEM PEMANTAUAN (PELAKSANAAN BARANG DAN
JASA ) DI INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK
Metode
Pemilihan Penyedia Barang Dan Jasa
Berdasarkan
Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa
metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa.
Dalam buku “Tips Menang Tender Pengadaan Barang Dan Jasa”, dijelaskan hubungan
antara metode pemilihan penyedia barang dan jasa dengan sistem penilaian
kompetensi penyedia jasa. Dalam artikel ini kita hanya akan membahas secara
umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
a.
Metode Pelelangan Umum
Metode
pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif
banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman
secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi
kualifikasi dapat mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat
dilelang dengan cara diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan
yang sehat.
b.
Pelelangan Terbatas
Pelelangan
terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia
barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks,
maka dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang
memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan
peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima
puluh miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media
massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang
telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa
lainnya yang memenuhi kualifikasi.
c.
Pemilihan Langsung
Bila
pelelangan umum dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan
tidak akan mencapai sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan
langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Metoda
pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan
sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran
dari
penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi
baik teknis
maupun
biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk
penerangan
umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Pejabat/Panitia
Pengadaan mengundang penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran
kemudian
membandingkan penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan
harga
dilakukan secara bersaing.
d.
Penunjukan Langsung
Berdasarkan
ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa,
Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal
memenuhi kriteria yang antara lain:
·
Terjadi
keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat
yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera,
termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
·
Pekerjaan
yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang
ditetapkan oleh Presiden,
·
Pekerjaan
berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah),
·
Paket
pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh
satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
·
Paket
pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau
pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif
stabil,
·
Paket
pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan
teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu
mengaplikasikannya.
REFERENCES:
- http://www.ivantinusjerry.asia/2015/07/definisi-kasus-it-forensik.html
- http://cumaatugaas.blogspot.co.id/2015/06/aspek-bisnis-dibidang-teknologi.html
Adapun orang-orang yang berhubungan dengan penggunaan IT forensik seperti :
- http://www.ivantinusjerry.asia/2015/07/definisi-kasus-it-forensik.html
- http://cumaatugaas.blogspot.co.id/2015/06/aspek-bisnis-dibidang-teknologi.html