D
|
Kamis, 04 Juli 2013
Manusia
dan keadilan
alam arsip yang saya tuliskan dalam beberapa referensi yang saya
ambil dari topik yang menjadi pembahasan kali ini yaitu manusia dan keadilan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masalah keadilan
menjadi masalah penting dalam rangka memberikan jaminan rasa aman dalam
melaksanakan aktivitas sehari-hari, hak asasi manusia dan memperkukuh persatuan
dan kesataun bangsa. Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang
dilakukan pemerintah dan pejabat pulbik dewasa ini, merupakan tuntutan yang
tidak dapat dihindari dengan cara apapun dan oleh negara manapun terkait dengan
derasnya arus informasi dalam berbagai bidang kehidupan. Keterbukaan
arus informasi di bidang hukum, telah menjadi bahan pemikiran bagi setiap
negara untuk dapat melaksanakan jaminan keadilan bagi warga negara sejalan
dengan tuntutan supremasi hukum ,
demokratisasi dan hak-hak asasi manusia.
Keadilan
pada umumnya relatif sulit diperoleh. Untuk memperoleh keadilan biasanya
diperlukan pihak ketiga sebagai penegak, dengan harapan pihak tersebut dapat
bertindak adil terhadap pokok-pokok yang berselisih. Oleh karena itu pihak
ketiga tersebut harus netral, tidak boleh menguntungkan salah satu pihak. Jadi
adanya pihak ketiga dalam rangka menghindari konfrontatif antara yang sedang
berselisih.
Dalam rangka jaminan keadilan di dalam suatu negara
diperlukan peraturan yang disebut Undang-undang atau hukum. Hukum merupakan
suatu sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu
apabila ada seseorang yang merasa mendapatkan ketidak adilan, maka ia berhak
mengajukan tuntutan.
Setiap masyarakat memerlukan hukum, dikatakan “di
mana ada masyarakat disana ada hukum” (ubi
societes ini ius). Hukum diciptakan untuk mencegah agar konflik yang
terjadi dipecahkan secara terbuka. Pemecahannya bukan atas dasar siapa yang
kuat, melainkan berdasarkan aturan (hukum) yang tidak membedakan antara orang
kuat dan orang lemah. Berdasarkan hal tersebut, maka keadilan merupakan salah
satu ciri hukum dan jaminan keadilan hanya bisa tercapai apabila hukum
diterapkan dengan tanpa memperhatikan aspek subjektifitas.
Perbuatan adil, tidak hanya merupakan idaman manusia, tetapi
juga diperintah Tuhan apapun agamanya. Bila suatu negara – terutama pemerintah,
pejabat publik dan aparat penegak hukumnya -- mampu memperlakukan warganya dengan
“adil” dalam segala bidang, niscaya kepedulian (sense of belonging) dan rasa tanggung jawab (sense of responsbility) warga negara dalam rangka membangun negara
serta memperkukuh persatuan dan kesatuan dapat terwujud.
Manusia sosial (social human) adalah setiap individu yang memiliki moral dan
integritas dalam dirinya yang dalam setiap karakternya berbeda dengan makhluk
lainnya . revolusi memang merubah makhluk lainnya dan setiap komponennya secara
drastis merubah akhlak pikiran manusia sendiri .
Sementara keadilan adalah hal yang
abstrak dalam arti bagaimana kita sendiri sebagai manusia mengerti arti
keadilan itu sendiri tapi secara definisi keadilan perlu diterima dalam hal
teori karna perkembangannya sangat besar. Tapi secara universal keadilan bisa
diartikan suatu kebenaran ideal secara moral yang menyangkut setiap makhluk
hidup . dari berbagai sumber yang saya dapatkan, definisi dari keadilan dari tokoh-tokoh yaitu :
Aristoteles
mengatakan
bahwa keadilan terbagi dalam 2 macam , yaitu :
·
Keadilan distributif (justitia
distributiva)
Suatu keadilan yang
secara dasar memberikan pada setiap setiap orang dalam arti memberikan
jasa-jasanya dan pembagian hak secara menyeluruh , keadilan distributif sangat
berpengaruh kepada setiap individu dengan masyarakat.
·
Keadilan kumulatif (justitia
cummulativa)
Suatu keadilan yang dapat diterima oleh seluruh anggota tanpa
mempedulikan jasa-jasanya , keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata,
misalkan dalam perjanjian tukar menukar.
Thomas Aquinas (filsuf hukum alam),
membedakan keadilan dalam dua kelompok , yaitu :
·
Keadilan umum (justitia generalis)
Keadilan yang berunsur pada
undang-undang yang harus dilaksanakan demi kepentingan umum.
·
Keadilan khusus
Keadilan
atas dasar kesamaan atau bisa diartikan sebagai proporsional setiap masyarakat.
Keadilan ini terbagi menjadi 3 bagian
:
a. Keadilan distributif (justitia
distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang
diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
b. Keadilan komutatif (justitia
cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi
dengan kontraprestasi.
c. Keadilan vindikativ (justitia
vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau
ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana
badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas
tindak pidana yang dilakukannya.
Manusia memiliki peran khusus dalam menjalankan setiap peraturan
karna manusia sejak lahir sudah memiliki aturan masing-masing dalam setiap
periodenya , itupun sudah tertanam sejak menginjak sekolah dasar , smp , sma , perkuliahan,
hingga menjadi bagian dari masyarakat. Dalam membedakannya keadilan itu sendiri
memiliki peran penting dalam setiap negara ataupun sebuah organisasi besar ,
keadilan memiliki aspek-aspek tersendiri dalam setiap kaitannya dengan yuridis
, norma-norma yang selalu menjadi komponen setiap kaidah itu sendiri
menghasilkan kebijakan tiap-tiap peraturan itu sendiri .maka dari itu manusia
memiliki peran objektif dengan keadilan karna manusia tidak akan menjadi
makhluk bermoral jika pada dasarnya tidak ditanam suatu peraturan-peraturan
yang bersifat distibutif (umum) agar stabilitas 2 peran tersebut menjadi lebih efektif dan berkembang
setiap zamannya.
Seperti yang
diungkapkan oleh Thomas Aquinas bahwa
suatu fungsi adanya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat adalah sebagai peran
kepentingan umum agar terciptanya suatu kondisi suatu lingkup masyrakat yang
lebih sejahtera dan jauh dari kejahatan , demi terciptanya keadilan yang
efektif maka dari manusia itu sendiri yang harus mempunyai akhlak , rasionalis
dan moralitas . kalau dari 3 elemen tersebut tersampaikan dengan baik maka
keadilan itu sendiri yang akan bergerak maju bersama manusia itu sendiri .
Saya berpendapat bahwa manusia dan keadilan adalah hal yang
bersifat transparan karna setiap individu lainnya harus memiliki peran dalam
menjalankan roda kehidupan yang beralaskan peraturan peraturan lainnya, jika
manusia itu sendiri tidak patuh dan tidak tertib maka akan terjadi distabilitas
pada setiap aturan lainnya dan setiap kasus pun akan berakar pada nepotisme
atau kolusi dalam lembaga negara yang memiliki peran khusus dalam menegakan
keadilan.
Maka dari itu secara radikal kita sebagai peran individu yang
tentunya harus memiliki niat dan berintegritas agar kedepannya keadilan dalam
setiap bangsa bisa terealisasikan dengan baik dan benar .
Kata keadilan tidak lepas dari sebuah peraturan mereka memiliki peran
simbiosis mutualisme yang tentunya kedua kata tersebut saling memiliki
ketergantungan . Setiap kehidupan memang harus memiliki asas kemanusiaan
tentunya jika kita melihat sisi lain kehidupan seseorang yang tentunya secara
prosedur manusia memiliki agenda tersendiri dalam melakukan aktivitasnya maupun
laki-laki ataupun wanita , banyak yang dilakukan dalam beberapa pekerjaan
seperti bekerja diperusahaan komputer , cafe , toko bangunan , maupun dalam
rumah , tentunya bila hal yang dikerjakan manusia tidak lepas dari sebuah
peraturan termasuk dalam perusahaan tersebut yang memiliki kebijaksanaan dalam Sebagai manusia
kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan mengabaikan kewajiban, karena
hal yang demikian dapat mengarah pada pemerasan dan memperbudak oran lain.
Sebaliknya jika hanya menjalankan kewajiban dan mengabaikan apa yang menjadi
hak kita, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas oleh orang lain. Contoh;
seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa diimbangi
peningkatan kualitas kerjanya tentu dianggap sebagai pemeras. Sebaliknya
seorang majikan yang terus menerus memeras tenaga pegawainya tanpa
memperhatikan kenaikan upah dan peningkatan kesejahteraan pekerjanya, maka
cenderung disebut telah memperbudak orang lain.
Kesimpulan : menurut asumsi saya
manusia dan keadilan adalah hal yang berbeda makna tapi keduanya memilki peran
khusus dalam mengembangkan stabilitas setiap bangsa agar tidak terjadi
pertikaian , kerusuhan , diskriminasi demi terciptanya gagasan-gagasan yang
menjadi peran penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar