Kamis, 04 Juli 2013


Manusia dan keadilan



D
alam arsip yang saya tuliskan dalam beberapa referensi yang saya ambil dari topik yang menjadi pembahasan kali ini yaitu manusia dan keadilan.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka memberikan jaminan rasa aman dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, hak asasi manusia dan memperkukuh persatuan dan kesataun bangsa. Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dan pejabat pulbik dewasa ini, merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari dengan cara apapun dan oleh negara manapun terkait dengan derasnya arus informasi dalam berbagai bidang kehidupan. Keterbukaan arus informasi di bidang hukum, telah menjadi bahan pemikiran bagi setiap negara untuk dapat melaksanakan jaminan keadilan bagi warga negara sejalan dengan tuntutan supremasi hukum , demokratisasi dan hak-hak asasi manusia.

Keadilan pada umumnya relatif sulit diperoleh. Untuk memperoleh keadilan biasanya diperlukan pihak ketiga sebagai penegak, dengan harapan pihak tersebut dapat bertindak adil terhadap pokok-pokok yang berselisih. Oleh karena itu pihak ketiga tersebut harus netral, tidak boleh menguntungkan salah satu pihak. Jadi adanya pihak ketiga dalam rangka menghindari konfrontatif antara yang sedang berselisih.

Dalam rangka jaminan keadilan di dalam suatu negara diperlukan peraturan yang disebut Undang-undang atau hukum. Hukum merupakan suatu sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu apabila ada seseorang yang merasa mendapatkan ketidak adilan, maka ia berhak mengajukan tuntutan.

Setiap masyarakat memerlukan hukum, dikatakan “di mana ada masyarakat disana ada hukum” (ubi societes ini ius). Hukum diciptakan untuk mencegah agar konflik yang terjadi dipecahkan secara terbuka. Pemecahannya bukan atas dasar siapa yang kuat, melainkan berdasarkan aturan (hukum) yang tidak membedakan antara orang kuat dan orang lemah. Berdasarkan hal tersebut, maka keadilan merupakan salah satu ciri hukum dan jaminan keadilan hanya bisa tercapai apabila hukum diterapkan dengan tanpa memperhatikan aspek subjektifitas.


Perbuatan adil, tidak hanya merupakan idaman manusia, tetapi juga diperintah Tuhan apapun agamanya. Bila suatu negara – terutama pemerintah, pejabat publik dan aparat penegak hukumnya -- mampu memperlakukan warganya dengan “adil” dalam segala bidang, niscaya kepedulian (sense of belonging) dan rasa tanggung jawab (sense of responsbility) warga negara dalam rangka membangun negara serta memperkukuh persatuan dan kesatuan dapat terwujud.


Manusia sosial (social human) adalah setiap individu yang memiliki moral dan integritas dalam dirinya yang dalam setiap karakternya berbeda dengan makhluk lainnya . revolusi memang merubah makhluk lainnya dan setiap komponennya secara drastis merubah akhlak pikiran manusia sendiri .

Sementara keadilan adalah hal yang abstrak dalam arti bagaimana kita sendiri sebagai manusia mengerti arti keadilan itu sendiri tapi secara definisi keadilan perlu diterima dalam hal teori karna perkembangannya sangat besar. Tapi secara universal keadilan bisa diartikan suatu kebenaran ideal secara moral yang menyangkut setiap makhluk hidup . dari berbagai sumber yang saya dapatkan, definisi dari keadilan  dari tokoh-tokoh yaitu :
Aristoteles mengatakan bahwa keadilan terbagi dalam 2 macam , yaitu :
·         Keadilan distributif (justitia distributiva)
Suatu keadilan yang secara dasar memberikan pada setiap setiap orang dalam arti memberikan jasa-jasanya dan pembagian hak secara menyeluruh , keadilan distributif sangat berpengaruh kepada setiap individu dengan masyarakat.
·         Keadilan kumulatif (justitia cummulativa)
Suatu keadilan yang  dapat diterima oleh seluruh anggota tanpa mempedulikan jasa-jasanya , keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalkan dalam perjanjian tukar menukar.

Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok , yaitu :

·         Keadilan umum (justitia generalis)
Keadilan yang berunsur pada undang-undang yang harus dilaksanakan demi kepentingan umum.
·         Keadilan khusus
Keadilan atas dasar kesamaan atau bisa diartikan sebagai proporsional setiap masyarakat.
Keadilan ini terbagi menjadi 3 bagian :

a.     Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
b.     Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
c.   Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.

Manusia memiliki peran khusus dalam menjalankan setiap peraturan karna manusia sejak lahir sudah memiliki aturan masing-masing dalam setiap periodenya , itupun sudah tertanam sejak menginjak  sekolah dasar , smp , sma , perkuliahan, hingga menjadi bagian dari masyarakat. Dalam membedakannya keadilan itu sendiri memiliki peran penting dalam setiap negara ataupun sebuah organisasi besar , keadilan memiliki aspek-aspek tersendiri dalam setiap kaitannya dengan yuridis , norma-norma yang selalu menjadi komponen setiap kaidah itu sendiri menghasilkan kebijakan tiap-tiap peraturan itu sendiri .maka dari itu manusia memiliki peran objektif dengan keadilan karna manusia tidak akan menjadi makhluk bermoral jika pada dasarnya tidak ditanam suatu peraturan-peraturan yang bersifat distibutif (umum) agar stabilitas  2 peran tersebut menjadi lebih efektif dan berkembang setiap zamannya.
                Seperti yang diungkapkan oleh Thomas Aquinas bahwa suatu fungsi adanya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat adalah sebagai peran kepentingan umum agar terciptanya suatu kondisi suatu lingkup masyrakat yang lebih sejahtera dan jauh dari kejahatan , demi terciptanya keadilan yang efektif maka dari manusia itu sendiri yang harus mempunyai akhlak , rasionalis dan moralitas . kalau dari 3 elemen tersebut tersampaikan dengan baik maka keadilan itu sendiri yang akan bergerak maju bersama manusia itu sendiri .
Saya berpendapat bahwa manusia dan keadilan adalah hal yang bersifat transparan karna setiap individu lainnya harus memiliki peran dalam menjalankan roda kehidupan yang beralaskan peraturan peraturan lainnya, jika manusia itu sendiri tidak patuh dan tidak tertib maka akan terjadi distabilitas pada setiap aturan lainnya dan setiap kasus pun akan berakar pada nepotisme atau kolusi dalam lembaga negara yang memiliki peran khusus dalam menegakan keadilan.
Maka dari itu secara radikal kita sebagai peran individu yang tentunya harus memiliki niat dan berintegritas agar kedepannya keadilan dalam setiap bangsa bisa terealisasikan dengan baik dan benar .

Kata keadilan tidak lepas dari sebuah peraturan mereka memiliki peran simbiosis mutualisme yang tentunya kedua kata tersebut saling memiliki ketergantungan . Setiap kehidupan memang harus memiliki asas kemanusiaan tentunya jika kita melihat sisi lain kehidupan seseorang yang tentunya secara prosedur manusia memiliki agenda tersendiri dalam melakukan aktivitasnya maupun laki-laki ataupun wanita , banyak yang dilakukan dalam beberapa pekerjaan seperti bekerja diperusahaan komputer , cafe , toko bangunan , maupun dalam rumah , tentunya bila hal yang dikerjakan manusia tidak lepas dari sebuah peraturan termasuk dalam perusahaan tersebut yang memiliki kebijaksanaan dalam Sebagai manusia kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan mengabaikan kewajiban, karena hal yang demikian dapat mengarah pada pemerasan dan memperbudak oran lain. Sebaliknya jika hanya menjalankan kewajiban dan mengabaikan apa yang menjadi hak kita, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas oleh orang lain. Contoh; seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa diimbangi peningkatan kualitas kerjanya tentu dianggap sebagai pemeras. Sebaliknya seorang majikan yang terus menerus memeras tenaga pegawainya tanpa memperhatikan kenaikan upah dan peningkatan kesejahteraan pekerjanya, maka cenderung disebut telah memperbudak orang lain.

Kesimpulan : menurut asumsi saya manusia dan keadilan adalah hal yang berbeda makna tapi keduanya memilki peran khusus dalam mengembangkan stabilitas setiap bangsa agar tidak terjadi pertikaian , kerusuhan , diskriminasi demi terciptanya gagasan-gagasan yang menjadi peran penting dalam kehidupan bermasyarakat.



0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright 2010 Dikarenaldy.

Theme by WordpressCenter.com.
Blogger Template by Beta Templates.